Arti Kata "putus niat" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "putus niat" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

putus niat

sudah tetap niatnya (maksudnya)

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "putus niat"

📝 Contoh Penggunaan kata "putus niat" dalam Kalimat

1.Setelah membaca syarat, aku akan membuat lima contoh kalimat yang menggunakan kata "putus niat" dengan makna resmi.
2.Pengadilan telah mengabarkan bahwa dia putus niat menggugat kasus tersebut.
3.Pemilik toko menemukan bahwa pelanggan putus niat membayar tagihan.
4.Dalam pidato, mantan presiden mengatakan bahwa dia putus niat mencalonkan diri lagi.
5.Bapak mengatakan pada anaknya bahwa dia putus niat bermain permainan video sekarang.

📚 Artikel terkait kata "putus niat"

Mengenal Kata 'putus niat' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "putus niat" - Inspirasi dan Motivasi

Kata "putus niat" merupakan ungkapan resmi dalam bahasa Indonesia yang berarti sudah tetap niatnya (maksudnya). Kata ini memiliki sejarah yang panjang dan telah digunakan dalam berbagai konteks sejarah dan sosial. Dalam penggunaannya, kata "putus niat" sering digunakan untuk menyatakan keputusan atau keinginan yang telah diputuskan dan tidak dapat berubah. Dalam budaya Indonesia, kata ini sering digunakan dalam berbagai kalimat untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah diambil.

Penggunaan Kata "putus niat" dalam Kalimat yang Alami

Dalam kalimat yang alami, kata "putus niat" sering digunakan untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah diambil. Misalnya: - "Saya telah putus niat untuk tidak pergi ke acara itu." - "Dia telah putus niat untuk meninggalkan pekerjaannya." - "Kami telah putus niat untuk membeli rumah itu." Dalam semua contoh di atas, kata "putus niat" digunakan untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah diambil. Kata ini menunjukkan bahwa keputusan atau keinginan tersebut telah diputuskan dan tidak dapat berubah.

Relevansi Kata "putus niat" dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam kehidupan sehari-hari, kata "putus niat" sangat relevan dan sering digunakan dalam berbagai konteks. Misalnya, saat seseorang telah putus niat untuk tidak pergi ke acara tertentu, maka mereka tidak akan pergi ke acara tersebut. Atau, saat seseorang telah putus niat untuk meninggalkan pekerjaannya, maka mereka akan resign dari pekerjaan tersebut. Dalam budaya Indonesia, kata "putus niat" sering digunakan untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah diambil, sehingga dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat.