Arti Kata "wasiat" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "wasiat" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

wasiat

1wa·si·at n pesan terakhir yg disampaikan oleh orang yg akan meninggal (biasanya berkenaan dng harta kekayaan dsb);
-- di bawah tangan wasiat yg dibuat sendiri, tidak di muka notaris, kpd seorang ahli waris untuk menerima sebagian atau seluruh warisan; -- hukum wasiat yg dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia; -- rahasia wasiat yg ditaruh dl sampul tertutup dan disimpan oleh notaris (dikuatkan dl bentuk akta dng disaksikan oleh empat orang);
ber·wa·si·at v membuat wasiat; berpesan;
me·wa·si·at·kan v memberikan wasiat; memesankan; mewariskan

2wa·si·at n 1 pusaka; 2 yg bertuah; yg gaib; yg dapat membuat sesuatu yg ganjil: tongkat --

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "wasiat"

📝 Contoh Penggunaan kata "wasiat" dalam Kalimat

1.Dalam konteks hukum, wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia dianggap sah.
2.Sebelum meninggal, ibu saya membuat wasiat untuk mewariskan harta bendanya kepada adik saya.
3.Pakar hukum menjelaskan bahwa wasiat yang dibuat sendiri tidak di muka notaris tidak dianggap sah hukum.
4.Dalam konteks sehari-hari, saya membuat wasiat untuk teman saya untuk tidak pernah lupa mengunjungi orang tua mereka.
5.Dalam cerita rakyat, sihirnya meminta sebuah tongkat wasiat untuk membuat sihirnya menjadi lebih kuat.

📚 Artikel terkait kata "wasiat"

Mengenal Kata 'wasiat' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Wasiat" - Kewajiban Moral dan Hukum

Kata **wasiat** memiliki makna yang sangat penting dalam konteks kehidupan manusia, terutama dalam hal kematian dan warisan. Dalam arti resmi, **wasiat** diartikan sebagai pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal, biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan lain-lain. Dalam konteks sejarah, **wasiat** telah ada sejak zaman kuno, ketika orang-orang percaya bahwa pesan terakhir mereka dapat membantu keberuntungan keluarga mereka setelah kematian. Sebagai contoh, "Dia meninggalkan **wasiat** untuk cucunya, yaitu sebidang tanah yang akan diwariskan setelah dia meninggal." Dalam kalimat lain, "Dia membuat **wasiat** untuk anaknya, agar ia tidak memiliki masalah keuangan setelah dia meninggal." Dengan demikian, dapat dilihat bahwa **wasiat** memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, **wasiat** juga memiliki relevansi yang penting. Dalam budaya Indonesia, **wasiat** dianggap sebagai kewajiban moral bagi seseorang untuk meninggalkan pesan terakhir yang dapat membantu keluarga mereka setelah dia meninggal. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa **wasiat** tidak hanya merupakan hukum, tetapi juga merupakan kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh setiap orang.