Arti Kata "kata putus" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "kata putus" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

kata putus

pernyataan yang berisi kepastian; keputusan

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "kata putus"

📝 Contoh Penggunaan kata "kata putus" dalam Kalimat

1.Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah kata putus bahwa semua sekolah akan tutup pada hari libur.
2.Dalam perjanjian, pihak A dan pihak B telah menetapkan kata putus bahwa mereka akan bekerja sama selama 5 tahun.
3.Saya tidak setuju dengan kata putus yang dia lantunkan, karena itu tidak adil.
4.kata putus dari pihak A menyebabkan kontrak antara A dan B gagal.
5.Peraturan Universitas menetapkan bahwa mahasiswa harus menerima kata putus dari dosen dan mengikuti instruksi yang diberikan.

📚 Artikel terkait kata "kata putus"

Mengenal Kata 'kata putus' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Kata Putus" - Pernyataan yang Menggambarkan Kepastian

Kata "kata putus" sering digunakan dalam konteks resmi dan formal, tetapi apa sebenarnya makna dan penggunaannya dalam bahasa Indonesia? Kata ini berasal dari kata "putus", yang berarti berhenti atau menghentikan sesuatu. Dalam konteks resmi, kata "kata putus" digunakan untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah dibuat. Sejarah kata "kata putus" sendiri tidak terlalu jelas, tetapi dapat dipastikan bahwa kata ini telah digunakan dalam bahasa Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Kata ini sering digunakan dalam konteks hukum, politik, dan bisnis, di mana keputusan atau kepastian penting bagi para pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, kata "kata putus" digunakan untuk menyatakan bahwa suatu keputusan telah dibuat dan tidak dapat dirubah lagi. Berikut adalah beberapa contoh penggunaan kata "kata putus" dalam kalimat yang alami: - "Dengan kata putus ini, pihak A setuju untuk membayar pihak B sejumlah uang yang telah disepakati." - "Kata putus ini berarti bahwa kontrak yang telah disepakati tidak dapat dirubah lagi." - "Dalam kata putus ini, pihak B setuju untuk menghentikan kegiatannya yang menyebabkan kerusakan lingkungan." Kata "kata putus" juga memiliki relevansi dalam kehidupan sehari-hari atau budaya Indonesia modern. Dalam konteks ini, kata ini digunakan untuk menyatakan kepastian atau keputusan yang telah dibuat dalam hubungan pribadi atau bisnis. Misalnya, dalam konteks hubungan asmara, kata "kata putus" digunakan untuk menyatakan bahwa hubungan telah berakhir dan tidak dapat dipulihkan lagi. Dalam konteks bisnis, kata "kata putus" digunakan untuk menyatakan bahwa suatu keputusan telah dibuat dan tidak dapat dirubah lagi.