Arti Kata "usur patol" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "usur patol" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

usur patol

usur pa·tol n pengambilan hak milik orang lain secara sewenang-wenang; penyerobotan

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "usur patol"

📝 Contoh Penggunaan kata "usur patol" dalam Kalimat

1.Pemerintah telah melaksanakan operasi untuk menghentikan usulan patol atas lahan-lahan milik masyarakat.
2.Pada masa lalu, usulan patol sering dilakukan oleh penguasa yang ingin memperluas kekuasaannya.
3.Kisah tentang usulan patol di desa kecil menjadi inspirasi untuk membuat novel sejarah.
4.Dalam sejarah negara kita, ada banyak contoh usulan patol yang telah dilakukan oleh penguasa.
5.Pengadilan menangguhkan proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai melakukan usulan patol atas tanah milik orang lain.

📚 Artikel terkait kata "usur patol"

Mengenal Kata 'usur patol' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "Usur Patol" - Hak Milik Orang Lain yang Dicuri Secara Sewenang-wenang

Kata "usur patol" seringkali terdengar dalam konteks hukum, terutama dalam persidangan-persidangan yang terkait dengan hak milik orang lain. Usur patol sendiri memiliki arti resmi sebagai pengambilan hak milik orang lain secara sewenang-wenang, atau penyerobotan. Dalam sejarah, kata ini berkaitan dengan praktik penyerobotan tanah dan hak-hak lainnya yang dilakukan oleh penguasa atau kelompok tertentu atas nama kepentingan pemerintah atau golongan. Namun, dalam konteks modern, kata "usur patol" dapat digunakan untuk menggambarkan berbagai situasi di mana hak milik seseorang dicuri atau dirampas secara tidak adil. Misalnya, "Pengusaha baru yang sukses itu melakukan usur patol terhadap hak cipta musisi muda yang tidak memiliki pengalaman." Dalam situasi ini, pengusaha tersebut melakukan penyerobotan hak cipta musisi muda untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Contoh lain adalah ketika seorang warga melakukan usur patol terhadap tanah milik tetangga karena tidak memiliki uang untuk membeli tanah sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, kata "usur patol" dapat digunakan untuk menggambarkan berbagai situasi di mana hak milik seseorang dicuri atau dirampas secara tidak adil. Misalnya, ketika seorang pebisnis melakukan usur patol terhadap hak milik perusahaan yang tidak beroperasi lagi, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam budaya Indonesia modern, kata ini dapat digunakan untuk menggambarkan berbagai situasi di mana keadilan dan kejujuran tidak dipenuhi.