Arti Kata "makzul" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "makzul" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

makzul

mak·zul v berhenti memegang jabatan; turun takhta;
me·mak·zul·kan v 1 menurunkan dr takhta; memberhentikan dr jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja;
pe·mak·zul·an n proses, cara, perbuatan memakzulkan

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "makzul"

📝 Contoh Penggunaan kata "makzul" dalam Kalimat

1.Raja mengumumkan bahwa dia akan memakzulkan perdana menteri yang telah berkhianat.
2.Pemerintah memakzulkan kepala sekolah yang terbukti melanggar kode etik.
3.Dalam sejarah, makzul dikenal sebagai proses penggantian kepala negara yang tidak populer.
4.Pengadilan memutuskan untuk memakzulkan hakim yang terbukti bersalah.
5.Saat itu, raja memutuskan untuk memakzulkan dirinya sendiri dan turun takhta.

📚 Artikel terkait kata "makzul"

Mengenal Kata 'makzul' - Inspirasi dan Motivasi

Mengenal Kata "makzul" - Makna dan Relevansi dalam Kehidupan

Kata "makzul" seringkali dikaitkan dengan konsep kekuasaan dan jabatan resmi dalam masyarakat. Secara umum, makzul berarti berhenti memegang jabatan atau menurunkan diri dari posisi tertentu. Dalam sejarah Indonesia, kata ini sering digunakan dalam konteks penggantian kepala negara atau penguasa yang telah menjabat selama waktu tertentu. **Makzul dalam Sejarah dan Politik** Dalam konteks sejarah, makzul sering digunakan ketika seorang kepala negara atau penguasa memutuskan untuk meletakkan jabatannya, biasanya karena alasan kesehatan, kehilangan dukungan masyarakat, atau karena alasan lainnya. Contoh yang paling terkenal adalah saat Presiden Soekarno menurunkan diri dari jabatannya pada tahun 1967, setelah peristiwa G30S/PKI. Pada saat itu, Soekarno berhenti memegang kekuasaan dan membuka jalan bagi Presiden Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan. **Contoh Penggunaan Kata Makzul dalam Kalimat** - Pemimpin partai tersebut memutuskan untuk **makzul** dirinya dari jabatan ketua partai setelah terjadinya skandal korupsi. - Bupati yang menghadapi tuduhan korupsi terakhir kali **makzul** dirinya sebagai bupati dan mengundurkan diri dari jabatannya. - Pada tahun 1999, Presiden Suharto **makzul** dirinya dari jabatan setelah terjadi demonstrasi besar-besaran di Jakarta. **Relevansi Kata Makzul dalam Kehidupan Sehari-Hari** Kata "makzul" juga memiliki relevansi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks perubahan kekuasaan atau jabatan dalam organisasi atau komunitas. Dalam konteks ini, makzul sering digunakan sebagai cara untuk menghindari konflik atau ketegangan dalam organisasi. Contohnya, ketika seorang pemimpin yang tidak populer lagi diorganisasi, dia mungkin akan **makzul** dirinya dari jabatannya untuk menghindari konflik dengan anggota organisasi lainnya.