Arti Kata "asas praduga tidak bersalah" Menurut KBBI
Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "asas praduga tidak bersalah" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
asas praduga tidak bersalah
asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah
Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "asas praduga tidak bersalah"
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "asas praduga tidak bersalah"
📝 Contoh Penggunaan kata "asas praduga tidak bersalah" dalam Kalimat
1.Dalam sistem hukum kita, asas praduga tidak bersalah merupakan landasan moral yang sangat penting.
2.Dalam proses persidangan, hakim harus mengikuti asas praduga tidak bersalah dengan teliti.
3.Sebagai warga negara, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum kita.
4.Pada sidang pengadilan, asas praduga tidak bersalah harus dipegang teguh oleh hakim dan para panitia.
5.Dalam memecahkan kasus, polisi harus tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah saat melakukan penyelidikan.