Arti Kata "retribusi" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "retribusi" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

retribusi

ret·ri·bu·si /rétribusi/ n pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dsb) sbg balas jasa: akan ditarik -- dr setiap kendaraan yg lewat jalan itu

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "retribusi"

📝 Contoh Penggunaan kata "retribusi" dalam Kalimat

1.Pemerintah kota mengenakan retribusi bagi pengendara motor yang lewat jalan tol.
2.Dalam rangka meningkatkan pendapatan, pemerintah praja mengenakan retribusi pada pengunjung wisata.
3.Kota itu mengenakan retribusi pada setiap kendaraan yang melewati jalan tol untuk pemeliharaan.
4.Pengunjung harus membayar retribusi untuk dapat menikmati fasilitas wisata yang ditawarkan.
5.Berdasarkan peraturan, semua warga harus membayar retribusi pada setiap penggunaan jasa air minum.

📚 Artikel terkait kata "retribusi"

Mengenal Kata 'retribusi' - Inspirasi dan Motivasi

Retribusi: Pungutan Uang Pemerintah untuk Jasa Publik

Pemerintah setiap daerah di Indonesia memiliki cara sendiri untuk menghasilkan pendapatan melalui pungutan uang yang dikenal sebagai **retribusi**. Dalam arti resmi, **retribusi** adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dsb) sebagai balas jasa, yaitu akan ditarik dari setiap kendaraan yang lewat jalan itu. Konsep ini telah ada sejak lama dan berkembang seiring dengan kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat. Penggunaan **retribusi** dapat dilihat dalam berbagai konteks. Misalnya, ketika kita melihat papan tanda jalan raya di sekitar kota, kita akan melihat tulisan "Retribusi jalan Rp 500" atau "Biaya masuk Rp 5.000". Dalam kalimat ini, **retribusi** berarti biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan sebagai bentuk penghargaan atas fasilitas yang disediakan. Selain itu, **retribusi** juga dapat digunakan dalam kalimat seperti "Pemerintah daerah mengumpulkan **retribusi** dari pengguna jalan untuk membiayai pembangunan infrastruktur." **Retribusi** memiliki relevansi yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Selain menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah, **retribusi** juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur lalu lintas dan menghindari kemacetan. Selain itu, **retribusi** juga dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk mengajarkan nilai-nilai sosial kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai fasilitas publik. Dengan demikian, **retribusi** bukan hanya sebagai pungutan uang, tetapi juga sebagai cara untuk membangun kesadaran masyarakat tentang peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan dan keamanan jalan raya.